Print
Category: Profil
Hits: 5785

SEJARAH SINGKAT TENTANG dr. RUBINI DAN PERKEMBANGAN

RSUD dr. RUBINI MEMPAWAH

RSUD dr. Rubini Mempawah pada awal berdirinya tahun 1964 semula bernama Rumah Sakit Umum Mempawah. Mengapa kemudian RS. Umum Mempawah berubah namanya menjadi RS  Rubini ? Berikut sejarah singkat tentang sosok dr. Rubini :

 

Perkembangan RSUD dr. Rubini Mempawah

RSUD dr. Rubini Mempawah adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kesehatan dan termasuk dalam kelas D, dipimpin oleh seorang Direktur yang secara teknis bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pontianak, sesuai dengan PERDA No. 3 tahun 1995, tanggal 15 Juni 1995 tentang susunan organisasi dan tata kerja RSUD dr. RUBINI Mempawah.

Pada tanggal 5 Juni 1996 RSUD dr. Rubini Mempawah ditingkatkan kelasnya menjadi kelas C atau RS Tipe C berdasarkan KEPMENKES RI No: 533/ MENKES/ SK/ IV/1996, namun baru tanggal 20 September 2002 Bupati Pontianak mengukuhkan peningkatan kelas RSUD dr. Rubini Mempawah dari kelas D ke Type C (kelas C), berdasarkan SK Bupati No. 288 tahun 2002 tentang pengukuhan dan peningkatan kelas RSUD dr. Rubini Mempawah.

Pada tanggal 23 September 2002 terbitlah PERDA No. 7  tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja RSUD. Dr. Rubini Mempawah, yang sejak itu merupakan lembaga teknis daerah yang setara dengan bentuk kantor yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Susunan struktur menurut Perda no 7 th. 2002 adalah sebagai berikut :

  1. Direktur
  2. Kasubbag Tata usaha
  3. Kasi Pelayanan Medik
  4. Kasi Perawatan
  5. Kasi Penunjang Medik

Pada tahun 2010 terjadi perubahan SOPD baru, sesuai dengan PERDA NO 1  dengan susunan sebagai berikut:

  1. Direktur
  2. Bagian Tata Usaha, membawahi 3 sub bagian yang terdiri dari :
  3. Sub Bagian Umum
  4. Sub Bagian Kepegawaian
  5. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
  6. Bidang Pelayanan, membawahi 2 sub bidang yang terdiri dari :
  7. Seksi Pelayanan Rawat Jalan dan Rawat Darurat
  8. Seksi Pelayanan Rawat Inap dan Rawat Intensif
  9. Bidang Penunjang, membawahi 2 sub bidang yang terdiri dari :
  10. Seksi Penunjang Medik
  11. Seksi Penunjang Non Medik
  12. Bidang Pengendalian membawahi 2 sub bidang yaitu :
    1. Seksi Sistem Informasi dan Pengaduan Masyarakat
    2. Seksi Rekam Medis dan Akreditasi
  13. Kelompok Jabatan Fungsional.