MEMPAWAH – RSUD dr. Rubini Mempawah turut menghadiri Rapat Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2026 yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Mempawah dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, berintegritas, dan berorientasi pada pencegahan korupsi.

Kegiatan dilaksanakan pada Kamis, 6 Agustus 2026, bertempat di Aula Junjung Titah Kantor Bupati Mempawah. Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor B/4679/KSP.00/70-73/09/2026 tanggal 27 Juli 2026 tentang penyampaian Pedoman MCSP Tahun 2026.

Rapat dilaksanakan dalam rangka pembahasan pemenuhan dokumen kelengkapan pada tujuh fokus area pencegahan korupsi daerah Tahun 2026. RSUD dr. Rubini Mempawah menjadi salah satu perangkat daerah yang diundang dalam kegiatan tersebut bersama sejumlah perangkat daerah dan unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah.

Dalam pelaksanaan MCSP-RBS Tahun 2026, penguatan pencegahan korupsi diarahkan agar tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi, tetapi juga pada penguatan sistem pengendalian, pemantauan, pengawasan, serta tindak lanjut terhadap area yang memiliki risiko dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pendekatan tersebut sejalan dengan arah pengembangan MCSP pada 2026 yang semakin menekankan tata kelola berbasis data dan penguatan pengawasan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.

MCSP merupakan instrumen pencegahan korupsi yang dikembangkan KPK bersama pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis bukti. Pada 2026, penguatan MCSP juga menjadi bagian dari upaya membangun sinergi pengawasan antara KPK, BPKP, pemerintah daerah, dan APIP.

Bagi RSUD dr. Rubini Mempawah, pelaksanaan MCSP-RBS menjadi momentum untuk terus memperkuat tata kelola rumah sakit, pengawasan internal, pengelolaan sumber daya, transparansi pelayanan, pengelolaan administrasi dan keuangan, serta pemenuhan dokumen dan data dukung yang diperlukan dalam proses evaluasi pencegahan korupsi daerah.

Kehadiran RSUD dr. Rubini Mempawah dalam rapat tersebut juga merupakan bentuk komitmen rumah sakit untuk mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten Mempawah dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Rumah sakit berupaya memastikan setiap proses penyelenggaraan pelayanan kesehatan dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penguatan tata kelola tersebut sejalan dengan upaya integrasi pengendalian intern dan MCSP yang pada 2026 terus didorong untuk memperkuat sistem peringatan dini, meningkatkan efektivitas pengawasan, serta menghasilkan perbaikan tata kelola yang berdampak nyata.

Melalui keikutsertaan dalam MCSP-RBS Tahun 2026, RSUD dr. Rubini Mempawah berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan berkelanjutan, memenuhi dokumen dan data dukung secara tepat, menindaklanjuti rekomendasi pengawasan, serta memperkuat pengendalian terhadap potensi risiko penyimpangan.

Komitmen tersebut diharapkan semakin memperkuat posisi RSUD dr. Rubini Mempawah sebagai institusi pelayanan publik yang mengedepankan integritas, transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

RSUD dr. Rubini Mempawah
Berintegritas dalam Tata Kelola, Profesional dalam Pelayanan.