Mempawah, 20 Agustus 2026 – Dalam rangka mematangkan persiapan pelaksanaan Akreditasi Rumah Sakit Tahun 2026, RSUD dr. Rubini Mempawah melaksanakan rapat koordinasi bersama seluruh kelompok kerja (Pokja) Akreditasi RSUD dr. Rubini. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Akreditasi RSUD dr. Rubini dan dihadiri oleh seluruh unsur Pokja yang terlibat dalam persiapan akreditasi rumah sakit.
Rapat koordinasi ini menjadi salah satu langkah strategis RSUD dr. Rubini untuk memastikan seluruh persiapan menghadapi survei akreditasi dapat dilaksanakan secara terarah, terpadu dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Dalam rapat tersebut dibahas berbagai hal penting, mulai dari kesiapan masing-masing Pokja, kelengkapan dan pemutakhiran dokumen akreditasi, implementasi standar di setiap unit pelayanan, kesiapan menghadapi telusur dokumen, telusur lapangan, wawancara, hingga berbagai kegiatan teknis yang akan dihadapi selama proses survei.
Ketua Akreditasi menekankan bahwa persiapan akreditasi tidak hanya berfokus pada kelengkapan dokumen, tetapi yang lebih penting adalah memastikan bahwa seluruh standar yang dipersyaratkan telah diimplementasikan secara nyata dan konsisten dalam pelaksanaan pelayanan sehari-hari.
“Akreditasi bukan hanya tentang menyiapkan dokumen, tetapi bagaimana seluruh standar tersebut benar-benar diterapkan dalam pelayanan. Karena itu, seluruh Pokja harus memahami dokumen masing-masing, mengetahui implementasinya di lapangan dan mampu menjelaskan proses pelayanan sesuai dengan standar yang berlaku,” tegas Ketua Akreditasi dalam rapat koordinasi.
Persiapan Menuju Survei Akreditasi KARS
RSUD dr. Rubini Mempawah akan melaksanakan Survei Akreditasi Rumah Sakit menggunakan Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) yang dijadwalkan berlangsung pada 14–17 September 2026.
KARS merupakan lembaga penyelenggara akreditasi rumah sakit yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. KARS memiliki komitmen untuk membantu rumah sakit meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien melalui proses akreditasi. KARS juga telah melaksanakan survei akreditasi rumah sakit sejak tahun 1995.
Dalam proses survei, penilaian tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan dokumen. KARS menjelaskan bahwa survei akreditasi merupakan proses penilaian secara sistematis terhadap pemenuhan standar melalui telaah dokumen, telusur implementasi dan asesmen lapangan.
Hal tersebut menjadi perhatian utama RSUD dr. Rubini dalam persiapan menuju survei September mendatang. Setiap Pokja diarahkan untuk memastikan adanya kesesuaian antara dokumen yang tersedia dengan pelaksanaan pelayanan di lapangan.
Perkuat Kesiapan Dokumen dan Telusur Lapangan
Dalam rapat koordinasi, masing-masing Pokja melakukan pemetaan terhadap dokumen yang diperlukan, memastikan dokumen telah diperbarui, melakukan evaluasi terhadap implementasi standar, serta mempersiapkan bukti-bukti pelaksanaan kegiatan.
Selain dokumen, kesiapan petugas juga menjadi bagian penting dalam persiapan. Seluruh pegawai diharapkan memahami tugas dan tanggung jawabnya serta mampu memberikan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Kesiapan menghadapi telusur juga menjadi salah satu agenda pembahasan, termasuk kemungkinan dilakukannya wawancara dengan petugas, observasi pelayanan, penelusuran rekam medis, pemeriksaan fasilitas dan sarana prasarana, serta penilaian terhadap penerapan keselamatan pasien dan mutu pelayanan.
KARS sendiri saat ini mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit, serta Kepdirjen Nomor HK.02.02/D/43961/2024 tentang Pedoman Survei Akreditasi Rumah Sakit. Daftar regulasi KARS juga mencantumkan Kepdirjen Nomor HK-02-02-D-47104/2024 tentang Instrumen Survei Akreditasi Rumah Sakit.
KARS juga menetapkan bahwa dokumen pendukung permohonan survei harus disampaikan melalui sistem SIKARS paling lambat tiga minggu sebelum pelaksanaan survei karena data tersebut perlu dilaporkan kepada Kementerian Kesehatan paling lambat dua minggu sebelum survei.
Akreditasi Sebagai Upaya Peningkatan Mutu Pelayanan
Pelaksanaan akreditasi di RSUD dr. Rubini tidak semata-mata dipandang sebagai proses untuk memperoleh pengakuan akreditasi, tetapi sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.
Melalui proses akreditasi, rumah sakit didorong untuk membangun sistem pelayanan yang lebih terstandar, terdokumentasi, terukur dan berorientasi pada keselamatan pasien.
KARS menyebutkan bahwa tujuan akreditasi antara lain meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien di rumah sakit. Nilai yang ditekankan dalam penyelenggaraan akreditasi KARS meliputi integritas, profesionalisme, komitmen dan teamwork.
Oleh karena itu, seluruh jajaran RSUD dr. Rubini diharapkan dapat mengambil peran aktif dalam proses persiapan. Akreditasi merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya menjadi tugas Tim Akreditasi atau Pokja.
Siap Hadapi Akreditasi 14–17 September 2026
Dengan semakin dekatnya jadwal survei, RSUD dr. Rubini akan terus melakukan koordinasi, monitoring dan evaluasi terhadap kesiapan masing-masing Pokja.
Seluruh unit pelayanan juga diharapkan terus memperkuat penerapan standar dalam kegiatan sehari-hari sehingga terdapat kesesuaian antara regulasi, dokumen, pelaksanaan dan bukti implementasi.
Melalui semangat kebersamaan dan komitmen seluruh civitas hospitalia, RSUD dr. Rubini Mempawah optimis dapat menghadapi proses survei Akreditasi KARS pada 14–17 September 2026 dengan kesiapan yang maksimal.
Bersama meningkatkan mutu, memperkuat keselamatan pasien dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Mempawah.
RSUD dr. Rubini Mempawah – Berkomitmen Memberikan Pelayanan Bermutu dan Berorientasi pada Keselamatan Pasien.




